You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Normalisasi Kali Sunter Capai 47 Persen
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Normalisasi Kali Sunter Capai 47 Persen

Pengerjaan normalisasi Kali Sunter di wilayah Jakarta Timur terus dikebut Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.

Progres fisik di lapangan hingga saat ini sudah  tercakup 47 persen

Hingga kini, normalisasi kali tersebut telah mencapai 47 persen dan ditargetkan rampung akhir tahun ini.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendarwan mengatakan normalisasi Kali Sunter dikerjakan sepanjang  23 kilometer dengan luas 34,9 hektare yang mencakup empat wilayah kecamatan dan delapan kelurahan di Jakarta Timur.

12 Bangunan di Jl Inspeksi Kali Sunter Ditertibkan

"Progres fisik di lapangan hingga saat ini sudah tercakup 47 persen," ujarnya saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/4).

Ia menuturkan, hingga akhir Maret 2017 lalu, 55 dari 292 total bidang lahan di Kali Sunter dengan luas sekitar 33,9 ribu meter persegi telah dibebaskan.

"April ini kita targetkan bebaskan 40 bidang lahan lagi," katanya.

Teguh mengungkapkan, dalam program normalisasi ini, setidaknya ada sebanyak 400 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak dan akan direlokasi ke rumah susun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Totalnya ada 202 bidang yang harus kita bebaskan. Tahun ini akan kita tuntaskan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12555 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1381 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1033 personBudhi Firmansyah Surapati